Bab. 1
Pedahuluan
Pada saat ini teknologi informasi dan komunikasi atau disebut TIK
dalam hal ini khususnya internet berkembang begitu pesatnya. Hampir semua
bidang kehidupan memanfaatkan penggunaan TIK dalam menjalankan aktifitasnya. Mulai
dari bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, perbankan, agama dan
juga sistem pertahanan dan keamanan suatu Negara.
Berbagai manfaat dapat
kita ambil dari penggunaan TIK ini sebagai contoh misalnya dalam bidang perbankan, saat ini kita
tidak harus pergi ke Bank untuk melakukan berbagai transaksi keuangan seperti
transfer uang dan cek saldo karena semua ini dapat kita lakukan dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam hal ini menggunakan sms
banking dan internet banking. Tentunya Bank yang telah menggunakan
layanan-layanan ini.
Dalam bidang pendidikan misalnya dengan system pembelajaran
e-learning atau elektronik learning dimana seorang mahasiswa tidak perlu
mencatat semua materi yang diberikan dosen melainkan tinggal mendownload materi
didalam web yang telah disediakan pihak kampusnya. Dengan hal ini tentunya akan
menghemat waktu pembelajaran.
Akan tetapi di balik manfaat-manfaat itu semua, terkadang ada
beberapa pihak tertentu yang menyalahgunakan penggunaan TIK khususnya internet
ini. Mereka sengaja masuk kedalam web suatu instansi/lembaga tertentu kemudian
melakukan kejahatan didalamnya, baik itu mencuri data ataupun mengacaukan data,
bahkan tidak sedikit mencuri uang melalui internet seperti pembobolan nomor pin
ATM.
Kejahatan-kejahatan seperti inilah yang disebut sebagai Cybercrime
Banyak jenis dan ragam cybercrime namun semuanya pada dasarnya sama yakni
melakukan tindakan kejahatan di dunia maya atau internet.
Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi (iptek) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi
realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat
ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa
depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan
iptek, terutama teknologi informasi (information technology) seperti internet
sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik
legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh
keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya”
ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat moderen saat ini dan
masa depan.
Kemajuan teknologi
informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner
(digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan
dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya
teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap
mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang
teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan
mayantara.
Masalah kejahatan
mayantara dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama
pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk
salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula
sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan
antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan
negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di
dalam kehidupan moderen dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi
dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme
digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan
sebagainya.
Bab 2
Landasan Teori
PENGERTIAN
CYBERCRIME
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet
dan crime yang berarti kejahatan. Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai
pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime
sebagai “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its
perpetration, investigation, or prosecution”.
Menurut Organization of European Community Development,
yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data”.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan
yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.
Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan
bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak
kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada
beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak
kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang tidak
ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
Cybercrime memiliki karakteristik unik
yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk
mempermudah penanganannya maka cybercrime dapat diklasifikasikan sebagai
berikut:
a. Cyberpiracy
Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi
komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass
Cybertrespass adalah penggunaan
teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu
organisasi atau individu.
c. Cybervandalism
Cybervandalism adalah penggunaan teknologi
komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer
Dalam perkembangannya kejahatan
konvensional cybercrime dikenal dengan dua istilah yaitu:
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
JENIS-JENIS
CYBERCRIME
a.Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya
1).CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan
nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal,
biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di
dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi
yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di
dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari
Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang
memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia.
Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan
nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan
berbelanja di situs tersebut. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang
mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin
jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya
para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga
murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada
yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang
didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan
2).HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program
komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek
komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi
mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang
budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang
komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang
dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker
pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
3).CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan
jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat
hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker”
mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif
lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan
komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker”
lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh kasus ini misalnya FBI bekerja
sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker
remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening
berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu
telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk
di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya
diselidiki sejak 2006.
4).DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman
situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai
Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface
ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program,
tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5).PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai
komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai
(username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian
data pemakai dan password yang vital.
6).SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau
iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut
juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak
yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail
dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika
atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi
hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana
sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada
kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah
diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
7).MALWARE
Malware adalah program komputer yang
mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk
membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri
dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser
hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak
(software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware.
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat
virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program
untuk mengerjai korban-korbannya.
b.Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan modus operandi
Cybercrime merupakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan
teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan
dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada antara lain:
1). Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa
izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun
begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi Internet.Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor
Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa
website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa
tahun lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi
data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat
yang bergerak dibidang e-commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2). Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3). Data
Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4). Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam
suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5). Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku.
6). Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
7). Infringements
of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
c.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motifnya
1)
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Cybercrime jenis ini
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem computer.
2)
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
dimana kejahatan ini tidak
jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan
tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
d.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan korbannya
1)
cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan
terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak
nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi sebagai contoh misalnya menyebarkan foto-foto yang berbau pornografi
melalui internet,membuat facebook dengan nama samaran yang digunakan untuk
menteror ataupun kejahatan sejenisnya kepada seseorang dan lain sebagainya.
2)
cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan
terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah
yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi maupun
nonmateri.
3)
cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan
dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Ada beberapa istilah yang
sering kita jumpai dan berkaitan erat dalam dunia internet khususnya kejahatan
internet (cybercryme) antara lain:
1
hacker
2
cracker
3
spam
4
spyware
·
Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya
bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi
sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan
perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi dan hal-hal
lainnya , terutama keamanan. Hacker juga mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat
mendorongnya untik memiliki kemampuan penguasaan sistem yang diatas rata-rata
kebanyakan pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral.
·
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke
sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan
komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja
melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang
lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya
melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab
lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk
menunjukan kelemahan keamanan sistem.
·
Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita
elektronik untuk menampilkan berita iklan dan
keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web.
Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam pos-el, spam pesan instan,
spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine
spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet, dan
lain lain. Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali
tidak dikehendaki oleh penerimanya. Beberapa contoh lain dari spam ini bisa
berupa pos-el berisi iklan, short message system (sms) pada telepon genggam,
berita yang masuk dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang
tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang
menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi
suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak berguna dan masuk dalam
suatu email,blog, buku tamu situs web, dan lain-lain. Spam dikirimkan oleh
pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak
memerlukan mailing list untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang
diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna
Internet itu sendiri, ISP(Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service
Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat
mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam kegiatan
melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui
undang-undang Internet.
·
Spyware adalah program kecil yang bekerja secara otomatis pada
saat kita browsing internet atau memata-matai kegiatan online kita lalu
mengirimkan hasil pantauannya ke host server spyware tersebut. Jenis spyware
sangat banyak, ada yang hanya bertugas merotasi tampilan iklan pada software,
ada yang menyadap informasi konfigurasi komputer kita, ada yang menyadap
kebiasaan online kita, dan sebagainya
Bab. 3
Pembahasan
Setelah mengetahui lebih dalam penjelasan
cybercrime diatas, contoh kasus cybercrime yang pernah terjadi di Indonesia
adalah Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni
2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu,
Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di
Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra.
Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di
kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke
perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya,
hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik
luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia
mengurungkan niatnya.
Perkembangan teknologi informasi yang semakin
pesat dewasa ini patut disyukuri sebagai hasil budaya manusia moderen.
Seyogianya kemajuan teknologi menolong kehidupan masyarakat yang semakin
kompleks. Namun kemajuan teknologi membawa dampak buruk dalam kehidupan
masyarakat berupa kejahatan mayantara sehingga harus diantisipasi dengan
tersedianya perangkat hukum atau undang-undang yang tepat. Dampak buruk
teknologi yang disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab menjadi
masalah hukum pidana dan harus segera ditanggulangi melalui sarana penal yang
dapat dilakukan oleh penegak hukum kepolisian. Sayangnya, perangkat
undang-undang belum tersedia sebagai sarana penal dalam menanggulanginya.
Namun perkembangan teknologi digital tidak akan dapat dihentikan oleh siapapun, karena telah menjadi “kebutuhan pokok” manusia moderen yang cenderung pada kemajuan dengan mempermudah kehidupan masyarakat melalui komunikasi dan memperoleh informasi baru. Dampak buruk teknologi menjadi pekerjaan rumah bersama yang merupakan sisi gelap dari perkembangan teknologi yang harus ditanggulangi.
Mengingat kemajuan teknologi telah merambah ke pelosok dunia, termasuk kepedesaan di Indonesia, maka dampak buruk teknologi yang menjadi kejahatan mayantara pada masa depan harus ditanggulangi dengan lebih hati-hati, baik melalui sarana penal maupun non penal agar tidak menjadi masalah kejahatan besar bagi bangsa dan negara yang mengalami krisis ekonomi.
Namun perkembangan teknologi digital tidak akan dapat dihentikan oleh siapapun, karena telah menjadi “kebutuhan pokok” manusia moderen yang cenderung pada kemajuan dengan mempermudah kehidupan masyarakat melalui komunikasi dan memperoleh informasi baru. Dampak buruk teknologi menjadi pekerjaan rumah bersama yang merupakan sisi gelap dari perkembangan teknologi yang harus ditanggulangi.
Mengingat kemajuan teknologi telah merambah ke pelosok dunia, termasuk kepedesaan di Indonesia, maka dampak buruk teknologi yang menjadi kejahatan mayantara pada masa depan harus ditanggulangi dengan lebih hati-hati, baik melalui sarana penal maupun non penal agar tidak menjadi masalah kejahatan besar bagi bangsa dan negara yang mengalami krisis ekonomi.
Cybercrime merupakan sebuah fenomena
kejahatan yang sangat merugikan sehingga pelaku kejahatannyapun harus dihukum
sesuai kadar kejahatannya. Negara Indonesia adalah Negara hukum sehingga dalam
menangani suatu tindak kejahatan tidak terkecuali cybercrime itu sendiri maka
pemerintah membuat sebuah undang-undang yang mengatur hukuman apa yang pantas
untuk para pelaku cybercrime ini.Sehingga dengan adanya penanganan yang tepat
terhadap setiap kasus cybercrime diharapkan dapat menghilangkan atau paling
tidak meminimalkan kasus-kasus cybercrime di negeri Indonesia tercinta ini.
Undang-undang yang diharapkan adalah
perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif
terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan
berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi
dan non materi.Indonesia memiliki beberapa hukum positif yang berlaku
umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus kasus
yang menggunakan komputer sebagai sarana. Dengan diterapkannya undang-undang
ini secara maksimal tentunya pelaku-pelaku cybercrime akan berfikir dua kali
untuk melakukan kejahatannya mengingat sanksi yang diberikan tidak bisa
dianggap ringan. Sanksi yang diberikan memanglah sepadan dengan apa yang
dilakukan para pelaku cybercrime mengingat kerugian yang ditimbulkanpun
berdampak besar bagi sang korban.Berikut ini adalah beberapa undang-undang yang
relevan dengan kasus-kasus berbagai kejahatan di di dunia maya.
Bab. 4
Daftar Pustaka