Selasa, 07 Maret 2017

Pungli di Tubuh Polisi/Polri

Bab I. Pendahuluan
Latar belakang
Pada dasarnya setiap anggota Polisi yang bertugas dilapangan dituntut mampu mengambil suatu keputusan secara perorangan dalam menghadapi situasi yang nyata. Pengambilan keputusan yang dilakukan Polisi menyangkut masalah ketertiban dan keamanan masyarakat yang erat kaitannya dengan hak-hak asasi manusia, oleh karena sifat pekerjaannya itulah, maka polisi sering harus menanggung resiko menjadi sorotan masyarakat. Sorotan-sorotan yang ditujukan kepada Polisi ada yang bersifat positif dan bersifat negatif yang berpangkal tolak dari hasil pengambilan keputusan yang telah dilakukan oleh petugas-petugas Polisi. Hukum positif di Indonesia mengharuskan kepada warga negaranya bahwa setiap tindakan harus berdasarkan sebagaimana yang diatur dalam undang undang, sama halnya dengan hukum pidana Indonesia. Setiap warga Negara Indonesia dapat dikatakan menyalahi aturan atau tidak dapat diketahui berdasarkan undang-undang yang berlaku serta adanya kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimaksud mestilah memiliki indikator dalam setiap perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Tindak pidana yang diatur dalam kitab Undang-undang hukum Pidana memiliki batasan-batasan tersendiri untuk membedakan antara tindak pidana yang satu dengan yang lain. Hukum pidana harus pula menjawab kasus-kasus premanisme yang masih ada ditengah-tengah masyarakat. Salah satu bentuk dari premanisme adalah melakukan delik pemerasan atau pengancaman. Delik pengancaman atau pemerasan sebagaimana yang ditegaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum pidana sendiri bertujuan untuk menanggulangi adanya tindakan yang tidak bertanggungjawab seperti premanisme. Banyaknya modus premanisme harus menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum. Pemerasan dan pengancamanpun adalah hal yang paling identik dengan bentuk premanisme.
Di Indonesia yang termasuk dalam struktur hukum adalah struktur institusi-institusi penegakan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dari ketiga struktur, kepolisianlah yang merupakan struktur yang terdepan dan menyentuh secara langsung lapisan masyarakat. Profesionalisme polisi amat diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum, mengingat modus operandi dan teknik kejahatan semakin canggih, seiring perkembangan dan kemajuan zaman. Apabila polisi tidak profesional maka proses penegakan hukum akan timpang, akibatnya keamanan dan ketertiban masyarakat akan senantiasa terancam sebagai akibat tidak profesionalnya polisi dalam menjalankan tugas. Tugas polisi disamping sebagai agen penegak hukum dan juga sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Di tangan polisi lah terlebih dahulu mampu mengurai gelapnya kasus kejahatan. Polisi dituntut mampu menyibak belantara kejahatan di masyarakat dan menemukan pelakunya. polisi harus melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang suatu kejahatan dan menemukan pelakunya. polri akan terus melakukan perubahan dan penataan, baik di bidang pembinaan maupun operasional, serta pembangunan kekuatan yang sejalan dengan upaya reformasi. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang No 2 Tahun 2002 yang menetapkan polri berperan selaku pemelihara, kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat. Salah satu kejahatan yang paling buruk diantara beberapa kejahatan lainnya yang sering terjadi adalah pungli atau pungutan liar. Pungutan liar yang selanjutnya disingkat Pungli, sebagaimana kejahatan-kejahatan yang lain, pada umumnya merupakan kejahatan terhadap norma-norma hukum yang harus ditafsirkan atau patut diperhitungkan sebagai perbuatan yang sangat merugikan bagi pihak korban. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut tanpa adanya suatu penyelesaian hukum atas tindak pidana tersebut. Oleh karenanya, setiap tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun harus ditindak secara tegas tanpa memandang status, walaupun pelakunya adalah aparat hukum sendiri.
Perkembangan jaman sekarang ini membawa pengaruh besar pada negara Indonesia, hal ini berdampak pada perkembangan perilaku dalam masyarakat. Persoalan ekonomi dan moral merupakan sebagian contoh masalah yang dihadapi bangsa Indonesia pada saat ini. Kemiskinan, pengangguran menambah keterpurukan kondisi bangsa ini, yang akhirnya menimbulkan banyak kejahatan. Faktor ekonomi merupakan masalah yang sangat sentral saat ini yang dapat menimbulkan kejahatan, karena banyak orang mengambil jalan pintas dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang, hal ini menyebabkan terjadinya kejahatan. Pihak kepolisian yang begitu dekat dengan masyarakat diharapkan mampu mengambil tindakan yang tepat dalam menyikapi fenomena- fenomena preman di masyarakat. Operasi-operasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap para pelaku preman yang pada umumnya hanya menangkap kemudian melepaskannya lagi sama sekali tidak mendatangkan manfaat bagi pemberantasan preman. Pemikiran ini kiranya dapat dijadikan bahan pemikiran bagi para pengambil kebijakan baik di tingkat pusat maupun di daerah. Sehingga harapan kita tentang kondisi masyarakat yang nyaman, aman, dan tertib dapat tercapai. Semua ini tentu saja tidak terlepas dari partisipasi masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap aksi-aksi premanise yang terjadi di dalam masyarakat. Kita berharap kondisi masyarakat yang nyaman, aman, dan tertib dapat tercapai. Pungutan liar menjadi salah satu tindak pidana yang sudah akrab di telinga masyarakat. Praktik pungli tersebut sesungguhnya merupakan bagian dari pekerjaan rumah yang belum selesai dari Reformasi Polri. Sejak berpisah dari TNI tujuh tahun lalu, Polri mencoba menata diri menjadi institusi yang bersih, profesional, dan dicintai masyarakat.
Rumusan masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut,maka penulis merumuskan pemasalahan sebagai berikut, yaitu :
1) Apakah yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar kepada pengemudi angkutan daerah?
2) Bagaimanakah upaya penanggulangan terjadinya pungutan liar kepada pengemudi angkutan antar daerah ?
3) Apakah yang menjadi kendala dalam menanggulangi terjadinya pungutan liar kepada pengemudi dijalan?
Tujuan
Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian ini sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar kepada pengemudi angkutan daerah?
b. Untuk mengetahui upaya penanggulangan terjadinya pungutan liar kepada pengemudi angkutan antar daerah?
c. Untuk mengetahui kendala dalam menanggulangi terjadinya pungutan liar kepada pengemudi dijalan?



Bab II. Pembahasan
Faktor-faktor terjadinya pungli :
Pungutan liar di Indonesia semakin berkembang seiring dengan perokonomian yang semakin berkembang pesat dan ditambah dengan kemiskinan yang semakin banyak. Orang-orang yang memanfaatkan nama suatu instansi untuk mendapatkan suatu keuntungan individu maupun kelompok yang telah memanfaatkan instansi tersebut. Masyarakat harus sadar betapa parahnya korupsi di negara ini. Pungutan liar termasuk kedalam suatu korupsi kecil namun apabila semakin banyak yang melakukan tersebut maka membuat masalah yang lebih besar lagi ditambah dengan banyak masyarakat yang dirugikan oleh kegiatan tersebut. Instansi pemerintah maupun swasta harus lebih selektif dalam memilih karyawannya agar hal-hal yang tidak diingin tidak terjadi kedepannya. Zaman sekarang banyak yang tidak bekerja pada suatu instansi namun memakai seragam dinasnya seolah-olah mereka adalah karyawannya. Contoh pungutan liar dalam kehidupan sehari-hari seperti dishub yang selalu meminta uang retribusi kepada truk-truk.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungutan liar, yaitu: 

1.         Penyalahgunaan wewenang. Jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungutan liar.
2.         Faktor mental. Karakter atau kelakuan dari pada seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri. 
3.         Faktor ekonomi. Penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
4.         Faktor kultural & Budaya Organisasi. Budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa. 
5.         Terbatasnya sumber daya manusia.
6.         Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.



Adapun dari beberapa aspek faktor terjadinya pungli adalah sebagai berikut :

A. Aspek Individu Pelaku : 

  1. Sifat tamak manusia;
  2. Moral yang kurang kuat;
  3. Penghasilan yang kurang mencukupi;
  4. Kebutuhan hidup yang mendesak;
  5. Gaya hidup yang konsumtif;
  6. Malas atau tidak mau kerja;
  7. Ajaran agama yang kurang diterapkan.

B. Aspek Organisasi 

  1. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan;
  2. Tidak adanya kultur organisasi yang benar;
  3. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai;
  4. Kelemahan sistim pengendalian manajemen;
Solusi
Setelah dua tahun berjalan, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla akhirnya menerbitkan paket reformasi kebijakan di bidang hukum. Melalui paket kebijakan tersebut, pemerintah berharap bisa memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum. Ada tiga hal yang menjadi fokus pemerintah, yang mencakup penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum. Sementara sasaran yang dituju adalah pelayanan publik, penanganan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia (SDM), penguatan kelembagaan dan pembangunan budaya hukum.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dalam paket reformasi kebijakan bidang tahap I, pemerintah telah merencanakan lima program yang dinilai membutuhkan percepatan perubahan. Kelima program itu terdiri dari pemberantasan pungli, pemberantasan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, SKCK dan BPKB, relokasi lembaga pemasyarakatan (lapas) serta perbaikan layanan paten, merek dan desain.
Setidaknya sudah ada dua program yang mulai diwacanakan dan diwujudkan, yakni pembentukan satuan tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan relokasi lapas. Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sudah ditandatangani Presiden pada tanggal 21 Oktober 2016. Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Adapun cara lain memberantas pungli :
1. Mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.
2. Menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat pungli.
3. Melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain
4. Meminta para kepala instansi untuk memberlakukan pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat.
5. Memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan,
6. Meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah praktik pungli.
7. Meningkatkan upaya dalam rangka peningkatan kualitas ASN.
8. Membuka akses yang mudah dan murah bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan.
9. Melakukan respons cepat terhadap pengaduan dari masyarakat dan menerapkan sistem pengaduan internal untuk membuat menekan potensi praktik pungutan liar


Bab. III Penutup
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan diatas adalah oknum-oknum dari suatu instansi melakukan pungutan liar dengan mengatas namakan instansi pemerintah maupun swasta. Pihak polisi harus menindak lanjuti permasalahan tersebut karena telah mencoreng nama suatu instansi dan masyarakat harus tetap mengontrol tanpa lelah kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Solusi dari masalah tersebut adalah adanya program pemerintah saber pungli harus terus di terapkan dan dijalankan sampai pungli menghilang.

Saran
Program pemerintah tersebut harus didukung penuh oleh masyarakat dan peran masyarakat juga sangat penting disini, dapat membantu pemerintah dengan cara jika terjadi pungli di suatu daerah segera dilaporakan kepada pihak berwajib sehingga penanganan cepat dilakukan. Masyarakat harus lebih peka terhadap tindakan-tindakan Korupsi baik kecil maupun besar, masyarakat mengontrol jalannya pemerintah dan ikut serta dalam kebaikan agar indonesia bersih dari pungutan liar maupun korupsi

Rabu, 20 Januari 2016

Penggunaan Online Shop Sebagai Virtual Office

1.      Pendahuluan
Virtual Office
Dewasa ini kemajuan teknologi dunia sudah sangat pesat sekali,dari tiap tahun ke tahun pasti mengalami perubahan yang hebat pada kehidupan. Apalagi di indonesia saat ini  sedang mengalami perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dan sudah banyak sekali sudah perusahaan-perusahaan besar yang berdiri. Sehingga banyak perusahaan baik perusahaan besar maupun kecil berlomba-lomba untuk menerapkan teknologi yang ada maka dari itu Setiap perusahaan itu pastinya akan memiliki cabang-cabang perusahaan. Alangkah repotnya dunia apabila tidak ada teknologi internet  yang dipakai, internet ini juga mengurangi batasan jarak dan jauh. Pada banyak perusahaan besar,  tersebut pastinya akan memiliki kantor – kantor cabang yang tersebar di banyak tempat. Kantor – kantor tersebut tentu memiliki kebutuhan untuk saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya. Oleh sebab itu pada  jaringan komputer, solusi yang pertama  yang biasa digunakan adalah dengan membangun suatu jaringan privat atau pribadi yang menghubungkan seluruh kantor cabang yang ada dengan cabang – cabang lainnya dan juga dengan kantor pusatnya, jaringan ini yang biasa disebut dengan Wide Area Network (WAN) mempunyai cakupan terluas, bahkan dapat dikatakan mencakup seluruh dunia. Secara umum office automation dapat didefinisikan sebagai otomosasi proses bisnis yang sebelumnya dilakukan secara manual (document-driven) menjadi otomatis (electronic-driven) sehingga dokumen yang dipergunakan dalam bentuk yang dipergunakan dalam proses bisnis tidak lagi dalam bentuk hardcopy, melainkan dalam bentuk electronik. Definisi kantor secara konvesional adalah sebuah ruang tempat bekerja dan umumnya identik dengan alamat serta nomor telepon. Internet telah menjadi bagian revolusi kantor saat ini.
Virtual office (kantor maya) adalah suatu fasilitas dimana semua file akan tersimpan secara online dan dapat digunakan secara bersama – sama dalam satu waktu ditempat yang berbeda atau di waktu yang berbeda di tempat berbeda sehingga lebih produktifdan flexibel. 1964, teknologi computer diaplikasikan dalam pekerjaan kantor ketika IBM memperkenalkan magnetic tape typewriter. Aplikasi ini disebut pengolahan kata (word processing) dan merupakan awal dari Otomatisasi Kantor (Office Automation). Perkantoran Maya secara umum dapat didefinisikan sebagai otomatisasi proses bisnis yang sebelumnya dilakukan secara manual (document-driven) menjadi otomatis (electronic-driven) sehingga dokumen yang dipergunakan dalam proses bisnis tidak lagi dalam bentuk hardcopy, melainkan dalam bentuk elektronik.
Online Shop
Menurut Didit Agus Irwantoko, belanja online (online shop) merupakan proses pembelian barang/jasa oleh konsumen ke penjual realtime, tanpa pelayan, dan melalui internet. Toko virtual ini mengubah paradigma proses membeli barang/jasa dibatasi oleh tembok, pengecer, atau mall (Didit Agus Irwantoko,2012). Maksutnya, tak perlu harus bertemu penjual/pembeli secara langsung, tak perlu menemukan wujud ‘pasar’ secara fisik, namun hanya dengan menghadap layar monitor computer, dengan koneksi internet tersambung, kita dapat melakukan transaksi jual/beli secara cepat dan nyaman.
Hasil survey terakhir (December 2011) menunjukkan bahwa 36% dari seluruh transaksi perdagangan yang terjadi di Indonesia di lakukan secara online atau online shop. Diperkirakan 80% dari transaksi online tersebut ternyata dilakukan oleh bisnis online berskala Mikro Kecil (UMK). Omzet dari bisnis online berskala UMK ini mulai dari 2juta per bulan, hingga puluhan juta per bulan, namun karena jumlahnya sangat banyak, maka omzet keseluruhan UMK online mampu mencapai 80% dari keseluruhan transaksi online.(Bonafide Logo, 2012).
Bisnis Online yang mulai menjamur ini di anggap menjanjikan bagi beberapa pihak. Keuntungan yang di hasilkan juga tak patut di pertanyakan lagi. Tak perlu bermodal ‘toko’ secara fisik untuk mempromosikan barang yang di jual, kita dapat mempromosikan lewat gambar yang selanjutnya di pajang di website atau ‘toko virtual’ milik kita melalui internet. Di Indonesia sendiri, belanja online atau online shop mulai muncul sekitar tahun 2000 an, dan sekarang toko online sudah menjamur ada dimana mana. Apalagi dengan adanya dukungan media jejaring sosial, seperti facebook, twitter, blog, multiply, tumblr, yang dapat sangat berguna untuk mempromosikan produk yang ingin di jual/di beli. Media sosial inilah merupakan salah satu media yang membuat berbelanja online semakin mudah terjadi. Pada awal kemunculannya di Indonesia, berbelanja online hanya di gunakan oleh masyarakat dari kalangan atas, karena berbelanja online membutuhkan komputer, jaringan internet, dan kartu debet untuk melakukan transaksi jual/beli tersebut. Namun seiring berjalannya waktu,  dikarenakan oleh faktor kenyamanan dan kecepatan, sekarang mulai dari ibu-ibu pejabat, sampai mahasiswa/mahasiswi banyak yg memanfaatkan berbelanja dengan online.

2.      Pembahasan
Online Shop merupakan salah satu Virtual Office yang banyak dimanfaatkan masyarakat Indonesia saat ini. Online Shop digandrungi semua khalayak didalam negeri maupun luar negeri. Berbisnis online di online shop sangat mudah hanya mengandalkan komputer dan koneksi internet kita sudah bisa membuat online shop. Bisa dengan membuat web resmi tentang dagangan kita sendiri ataupun mendaftar atau membuat akun di Web dagang yang sudah tersedia. Memasarkan barang menjadi lebih mudah, cepat, dan tidak ribet karena dengan hanya bermodal komputer dan internet kita tidak perlu menggunakan banyak tempat. Karena kita bisa kapan saja dan dimana saja memantau lapak dagangan kita di internet.
Hubungan online shop dan virtual office ini sedang naik daun saat ini. Tetapi kita juga harus berhati-hati berdagang di online shop maupun berbelanja di online shop. Karena dengan meningkatnya kemudahan kita berdagang di internet, pasti selalu ada orang yang menggunakan peluang tersebut untuk melakukan kecurangan atau kejahatan. Baik oknum tersebut di pedagang atau pembeli di suatu online shop. Adajuga beberapa orang yang takut berbelanja di online shop karena kurangnya rasa kepercayaan kepada si pedagang. Kepercayaan menjadi nomor satu yang harus diterapkan jika kita ingin berbisnis online.
Belanja secara online juga dapat menghemat tenaga. Kita tak perlu repot mengantre di kasir pembayaran. Apalagi kalau jika toko yang dikunjungi ramai pembeli, Kita juga akan menunggu untuk dilayani oleh penjaga toko tersebut. Sedangkan jika belanja melalui onlien, kita bisa 'melayani diri sendiri' dengan cepat tanpa harus menunggu waktu lamaKalau kita pergi ke mal membutuhkan tenaga ekstra untuk naik angkutan umum atau mengendarai kendaraan pribadi. Apabila kita berbelanja secara online, kita bisa berbelanja sambil duduk-duduk santai atau tiduran di atas tempat tidur. Bisa juga sambil menonton tv.  Jika keperluan kita banyak, kita tak perlu repot membawa kantong belanjaan yang menumpuk. Karena jika berbelanja melalui online, kita hanya tinggal menunggu barang-barang yang dibeli dikirim ke rumah. Daripada menyusuri mal dari satu toko ke toko lainnya hanya untuk membandingkan harga baju yang diincar, lebih baik kita membandingkannya melalui online shopping. Beberapa situs online shopping menjual barang yang sama dengan situs onle shopping lainnya, namun harganya bisa saja berbeda.  Belanja online juga memang di lakukan melalui internet , banyak orang yang memang mencari online shop agar tidak bertatap muka kepada penjualnya, salah satunya faktor malu , contohnya saja kita ingin membelikan barang-barang pribadi , pasti malu jika kita membeli barang-barang yang menjadi pribadi kita. Belanja online juga dapat menghemat waktu kita tanpa harus macet-macetan di jalan. Tentu saja kita bisa berbelanja hanya dengan waktu beberapa menit. Sehingga waktu tak banyak terbuang dan masih bisa melakukan aktivitas lainnya.  Kenyamanan juga menjadi salah satu faktor mengapa lebih baik belanja secara online. kita bisa berbelanja kapan saja sesuka Anda, meskipun tengah malam sekalipun. Memang, online Shop sebagai virtual office sangat membantu sekali bagi masyarakat Indonesia.
3.      Daftar Pustaka



Jumat, 30 Oktober 2015

Maskulin vs Feminin


Masculinity versus Feminity (Maskulin lawan Feminin) atau Quantity of Life versus Quality of Life (Kuantitas Hidup lawan Kualitas Hidup). Jika nilai yang dominan di dalam suatu masyarakat adalah maskulin maka menunjukkan ketegasan, semangat memiliki uang dan barang, dan tidak peduli pada pihak lain, kualitas hidup atau masyarakat. Sebaliknya, Kualitas Hidup menunjukkan masyarakat yang memberikan nilai terhadap hubungan (relationships), menunjukkan kesensitifannya, dan perhatian terhadap kesejahteraan pihak lain. Selain itu Tingkat maskulinitas adalah kecenderungan dalam masyarakat akan prestasi, kepahlawanan, ketegasan, dan keberhasilan materiil. Feminitas berarti kecenderungan akan kesederhanaan, perhatian pada yang lemah, dan kualitas hidup. Adapula yang menyebutkan dimensi kebudayaan menunjukkan bahwa tiap masyarakat terdapat peran yang berbeda-beda tergantung jenis kelamin para anggotanya. Pada masyarakat maskulin, menganggap pria harus lebih berambisi, suka bersaing, dan berani menyatakan pendapatnya, dan cenderung berusaha mencapai keberhasilan material. Dalam masyarakat feminin, kaum pria diharapkan untuk lebih memperhatikan kualitas kehidupan dibandingkan dengan keberhasilan materialitas. Lebih jauh dijelaskan bahwa masyarakat dari sudut pandang maskulinitas adalah masyarakat yang lebih menggambarkan sifat kelaki-lakian, sedangkan masyarakat femininitas lebih menggambarkan sifat kewanitaan.

Negara Maskulin : Jepang
Berdasarkan survey hofstede (1991: 28) ternyata Jepang menjadi negara yang paling
maskulin sedangkan Swedia sebaliknya, paling feminin. Jepang adalah negara paling maskulin yang sangat cocok untuk iklim bisnis yang kompetisi efisien.  Di Jepang rangking tertinggi oleh karakterisitik lelaki, perempuan hanya menguasai 5%. Pada zaman dahulu, terlihat dari pria yang dari zaman ke zaman sifat maskulinitasnya. Seperti :
·         Zaman Perang (Sengoku Jidai)
            Pria hidup sesuai ajaran Bushido, yang mementingkan kehormatan nama dibanding nyawa sendiri dan tidak dikotori oleh uang.
  Zaman Meiji
            Pria mementingkan negara kekaisaran (Tenka Kokka) dibanding diri sendiri.
  Zaman Perang  Dunia II
            Pria maskulin adalah yang kuat menahan diri/sabar; pendiam,  sedikit bicara banyak bekerja, dan menahan perasaan, terutama menahan rasa pedih dan gembira.
  Sesudah Perang Dunia II sampai Bubble Economy Era
            Pria maskulin adalah yang  bekerja keras , intelek, dan mendahulukan logika.
  Zaman Modern (tahun 1990-an)
            Pria ideal adalah  yang  rajin menabung (memiliki kekuatan ekonomi), memikirkan masa depan, bekerja dengan baik (pekerja keras yang berpenghasilan kecil tidak dianggap seperti pria jantan) .
Negara Feminin : Swedia
Sebagai perbandingan yang paling maskulin adalah Jepang dan yang paling feminin adalah Swedia. Pantaslah Swedia adalah negara dengan tingkat kekerasan terhadap perempuan yang paling kecil di dunia. Hal positif dari masing-masing perbedaan budaya ini adalah, pada budaya Maskulin maka orang pada budaya tersebut cocok untuk produksi massal, efisiensi, dan industri berat. Sementara pada budaya Feminin cocok untuk industri pelayanan pribadi, produksi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan, dan pertanian. Di Swedia memiliki rangking tertinggi kategori feminine-Hofstede, perempuan menguasai 41% posisi legislatif.
Pendekatan Terhadap Bisnis Jepang
            Pendekatan bisnis di negara Jepang sangat efisien dikarenakan sifat maskulin negara tersebut yang cenderung kuat, berambisi, suka bersaing, berani mengemukakan pendapat, dan berusaha menggapai kebutuhan material akan memperkuat bisnis yang terjadi di Jepang. Daya saing yang terjadi di Jepang akan semakin tinggi dan semakin sulit sehingga negara lain pun harus menyaingi Jepang untuk bisa unggul dalam bisnis. Sifat maskulin yang lebih mengedepankan gender laki-laki di negaranya memang menguntungkan karena sifat-sifat kuat, keras, penuh ambisi, berani bersaing, dll seperti itu akan membawa negara mereka sebagai negara yang maju dalam sektor bisnis.
Pendekatan Terhadap Bisnis Swedia

            Masyarakat di Swedia dinilai bersifat feminin, artinya perempuan-perempuan di Swedia ingin disamakan derajatnya dengan para lelaki. Ingin disejajarkan dengan laki-laki. Ingin tetap bekerja setelah menikah, dan bahkan ada yang bekerja di bagian pemerintahan sebagai anggota legislatif. Dalam bisnis, perempuan yang menonjolkan sifat yang penuh perasaan, perhatian, berbuat dengan halus itu akan memperkecil kemungkinan bisnis tersebut bisa maju. Karena daya saing yang harus mereka lalui itu sangat berat. Apalagi bersaing di pasar ekonomi global, bersaing dengan negara lain. Dalam bisnis tertentu, bisa saja masyarakat feminin ini unggul untuk beberapa pekerjaan seperti: pelayanan pribadi, kebutuhan pelanggan, pertanian, dll. Namun untuk bersaing dengan negara Jepang yang mayoritas masyarakat maskulin akan sangat sulit melampaui atau menyeimbangkan dalam sektor bisnis dengan mereka. 

Rabu, 24 Desember 2014

Cybercrime di Indonesia

Bab. 1
Pedahuluan
Pada saat ini teknologi informasi dan komunikasi atau disebut TIK dalam hal ini khususnya internet berkembang begitu pesatnya. Hampir semua bidang kehidupan memanfaatkan penggunaan TIK dalam menjalankan aktifitasnya. Mulai dari bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, perbankan, agama dan juga sistem pertahanan dan keamanan suatu Negara.
Berbagai manfaat dapat kita ambil dari penggunaan TIK ini sebagai contoh misalnya dalam bidang perbankan, saat ini kita tidak harus pergi ke Bank untuk melakukan berbagai transaksi keuangan seperti transfer uang dan cek saldo karena semua ini dapat kita lakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam hal ini menggunakan sms banking dan internet banking. Tentunya Bank yang telah menggunakan layanan-layanan ini.

Dalam bidang pendidikan misalnya dengan system pembelajaran e-learning atau elektronik learning dimana seorang mahasiswa tidak perlu mencatat semua materi yang diberikan dosen melainkan tinggal mendownload materi didalam web yang telah disediakan pihak kampusnya. Dengan hal ini tentunya akan menghemat waktu pembelajaran.
Akan tetapi di balik manfaat-manfaat itu semua, terkadang ada beberapa pihak tertentu yang menyalahgunakan penggunaan TIK khususnya internet ini. Mereka sengaja masuk kedalam web suatu instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan didalamnya, baik itu mencuri data ataupun mengacaukan data, bahkan tidak sedikit mencuri uang melalui internet seperti pembobolan nomor pin ATM.
Kejahatan-kejahatan seperti inilah yang disebut sebagai Cybercrime Banyak jenis dan ragam cybercrime namun semuanya pada dasarnya sama yakni melakukan tindakan kejahatan di dunia maya atau internet.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (information technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat moderen saat ini dan masa depan. 
Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan mayantara. 
Masalah kejahatan mayantara dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan moderen dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.

Bab 2
Landasan Teori
PENGERTIAN CYBERCRIME
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Menurut Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1.    Ruang lingkup kejahatan
2.    Sifat kejahatan
3.    Pelaku kejahatan
4.    Modus kejahatan
5.    Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.    Cyberpiracy
Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b.    Cybertrespass
Cybertrespass adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.
c.    Cybervandalism
Cybervandalism adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan dua istilah yaitu:
1.    Kejahatan kerah biru
2.    Kejahatan kerah putih

JENIS-JENIS CYBERCRIME

a.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya

1).CARDING

Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja di situs tersebut. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan

2).HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

3).CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh kasus ini misalnya FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.


4).DEFACING

Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5).PHISING

Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6).SPAMMING

Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.


7).MALWARE

Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
b.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan modus operandi
Cybercrime merupakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada antara lain:

1). Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet.Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa tahun lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2). Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3). Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4). Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5). Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6). Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7). Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

c.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motifnya

1)    Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni

Cybercrime jenis ini kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem computer.
2)    Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu

dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
d.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan korbannya

1)    cybercrime yang menyerang individu

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi sebagai contoh misalnya menyebarkan foto-foto yang berbau pornografi melalui internet,membuat facebook dengan nama samaran yang digunakan untuk menteror ataupun kejahatan sejenisnya kepada seseorang dan lain sebagainya.
2)    cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi maupun nonmateri.
3)    cybercrime yang menyerang pemerintah :

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Ada beberapa istilah yang sering kita jumpai dan berkaitan erat dalam dunia internet khususnya kejahatan internet (cybercryme) antara lain:
1         hacker
2         cracker
3         spam
4         spyware
·         Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan. Hacker juga mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untik memiliki kemampuan penguasaan sistem yang diatas rata-rata kebanyakan pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral.
·         Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem.
·         Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam pos-el, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet, dan lain lain. Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Beberapa contoh lain dari spam ini bisa berupa pos-el berisi iklan, short message system (sms) pada telepon genggam, berita yang masuk dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak berguna dan masuk dalam suatu email,blog, buku tamu situs web, dan lain-lain. Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan mailing list untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP(Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.
·         Spyware adalah program kecil yang bekerja secara otomatis pada saat kita browsing internet atau memata-matai kegiatan online kita lalu mengirimkan hasil pantauannya ke host server spyware tersebut. Jenis spyware sangat banyak, ada yang hanya bertugas merotasi tampilan iklan pada software, ada yang menyadap informasi konfigurasi komputer kita, ada yang menyadap kebiasaan online kita, dan sebagainya

Bab. 3
Pembahasan
Setelah mengetahui lebih dalam penjelasan cybercrime diatas, contoh kasus cybercrime yang pernah terjadi di Indonesia adalah Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dewasa ini patut disyukuri sebagai hasil budaya manusia moderen. Seyogianya kemajuan teknologi menolong kehidupan masyarakat yang semakin kompleks. Namun kemajuan teknologi membawa dampak buruk dalam kehidupan masyarakat berupa kejahatan mayantara sehingga harus diantisipasi dengan tersedianya perangkat hukum atau undang-undang yang tepat. Dampak buruk teknologi yang disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab menjadi masalah hukum pidana dan harus segera ditanggulangi melalui sarana penal yang dapat dilakukan oleh penegak hukum kepolisian. Sayangnya, perangkat undang-undang belum tersedia sebagai sarana penal dalam menanggulanginya. 
Namun perkembangan teknologi digital tidak akan dapat dihentikan oleh siapapun, karena telah menjadi “kebutuhan pokok” manusia moderen yang cenderung pada kemajuan dengan mempermudah kehidupan masyarakat melalui komunikasi dan memperoleh informasi baru. Dampak buruk teknologi menjadi pekerjaan rumah bersama yang merupakan sisi gelap dari perkembangan teknologi yang harus ditanggulangi. 
Mengingat kemajuan teknologi telah merambah ke pelosok dunia, termasuk kepedesaan di Indonesia, maka dampak buruk teknologi yang menjadi kejahatan mayantara pada masa depan harus ditanggulangi dengan lebih hati-hati, baik melalui sarana penal maupun non penal agar tidak menjadi masalah kejahatan besar bagi bangsa dan negara yang mengalami krisis ekonomi.
Cybercrime merupakan sebuah fenomena kejahatan yang sangat merugikan sehingga pelaku kejahatannyapun harus dihukum sesuai kadar kejahatannya. Negara Indonesia adalah Negara hukum sehingga dalam menangani suatu tindak kejahatan tidak terkecuali cybercrime itu sendiri maka pemerintah membuat sebuah undang-undang yang mengatur hukuman apa yang pantas untuk para pelaku cybercrime ini.Sehingga dengan adanya penanganan yang tepat terhadap setiap kasus cybercrime diharapkan dapat menghilangkan atau paling tidak meminimalkan kasus-kasus cybercrime di negeri Indonesia tercinta ini.
Undang-undang yang diharapkan adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi.Indonesia memiliki beberapa hukum positif  yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana. Dengan diterapkannya undang-undang ini secara maksimal tentunya pelaku-pelaku cybercrime akan berfikir dua kali untuk melakukan kejahatannya mengingat sanksi yang diberikan tidak bisa dianggap ringan. Sanksi yang diberikan memanglah sepadan dengan apa yang dilakukan para pelaku cybercrime mengingat kerugian yang ditimbulkanpun berdampak besar bagi sang korban.Berikut ini adalah beberapa undang-undang yang relevan dengan kasus-kasus berbagai kejahatan di di dunia maya.
Bab. 4
Daftar Pustaka