Bab
I. Pendahuluan
Latar belakang
Pada
dasarnya setiap anggota Polisi yang bertugas dilapangan dituntut mampu
mengambil suatu keputusan secara perorangan dalam menghadapi situasi yang
nyata. Pengambilan keputusan yang dilakukan Polisi menyangkut masalah
ketertiban dan keamanan masyarakat yang erat kaitannya dengan hak-hak asasi
manusia, oleh karena sifat pekerjaannya itulah, maka polisi sering harus
menanggung resiko menjadi sorotan masyarakat. Sorotan-sorotan yang ditujukan
kepada Polisi ada yang bersifat positif dan bersifat negatif yang berpangkal
tolak dari hasil pengambilan keputusan yang telah dilakukan oleh
petugas-petugas Polisi. Hukum positif di Indonesia mengharuskan kepada warga
negaranya bahwa setiap tindakan harus berdasarkan sebagaimana yang diatur dalam
undang undang, sama halnya dengan hukum pidana Indonesia. Setiap warga Negara
Indonesia dapat dikatakan menyalahi aturan atau tidak dapat diketahui
berdasarkan undang-undang yang berlaku serta adanya kepastian hukum. Kepastian
hukum yang dimaksud mestilah memiliki indikator dalam setiap perbuatan yang
dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Tindak
pidana yang diatur dalam kitab Undang-undang hukum Pidana memiliki
batasan-batasan tersendiri untuk membedakan antara tindak pidana yang satu
dengan yang lain. Hukum pidana harus pula menjawab kasus-kasus premanisme yang
masih ada ditengah-tengah masyarakat. Salah satu bentuk dari premanisme adalah
melakukan delik pemerasan atau pengancaman. Delik pengancaman atau pemerasan
sebagaimana yang ditegaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum pidana sendiri
bertujuan untuk menanggulangi adanya tindakan yang tidak bertanggungjawab
seperti premanisme. Banyaknya modus premanisme harus menjadi perhatian khusus
bagi aparat penegak hukum. Pemerasan dan pengancamanpun adalah hal yang paling
identik dengan bentuk premanisme.
Di
Indonesia yang termasuk dalam struktur hukum adalah struktur institusi-institusi
penegakan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dari ketiga
struktur, kepolisianlah yang merupakan struktur yang terdepan dan menyentuh
secara langsung lapisan masyarakat. Profesionalisme polisi amat diperlukan
dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum, mengingat modus operandi dan
teknik kejahatan semakin canggih, seiring perkembangan dan kemajuan zaman.
Apabila polisi tidak profesional maka proses penegakan hukum akan timpang,
akibatnya keamanan dan ketertiban masyarakat akan senantiasa terancam sebagai
akibat tidak profesionalnya polisi dalam menjalankan tugas. Tugas polisi
disamping sebagai agen penegak hukum dan juga sebagai pemelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat. Di tangan polisi lah terlebih dahulu mampu mengurai
gelapnya kasus kejahatan. Polisi dituntut mampu menyibak belantara kejahatan di
masyarakat dan menemukan pelakunya. polisi harus melakukan serangkaian tindakan
untuk mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang suatu kejahatan dan
menemukan pelakunya. polri akan terus melakukan perubahan dan penataan, baik di
bidang pembinaan maupun operasional, serta pembangunan kekuatan yang sejalan
dengan upaya reformasi. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali
perannya sesuai Undang-undang No 2 Tahun 2002 yang menetapkan polri berperan
selaku pemelihara, kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayanan
masyarakat. Salah satu kejahatan yang paling buruk diantara beberapa kejahatan
lainnya yang sering terjadi adalah pungli atau pungutan liar. Pungutan liar
yang selanjutnya disingkat Pungli, sebagaimana kejahatan-kejahatan yang lain,
pada umumnya merupakan kejahatan terhadap norma-norma hukum yang harus
ditafsirkan atau patut diperhitungkan sebagai perbuatan yang sangat merugikan
bagi pihak korban. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut tanpa adanya
suatu penyelesaian hukum atas tindak pidana tersebut. Oleh karenanya, setiap
tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun harus ditindak secara tegas tanpa
memandang status, walaupun pelakunya adalah aparat hukum sendiri.
Perkembangan
jaman sekarang ini membawa pengaruh besar pada negara Indonesia, hal ini
berdampak pada perkembangan perilaku dalam masyarakat. Persoalan ekonomi dan
moral merupakan sebagian contoh masalah yang dihadapi bangsa Indonesia pada
saat ini. Kemiskinan, pengangguran menambah keterpurukan kondisi bangsa ini,
yang akhirnya menimbulkan banyak kejahatan. Faktor ekonomi merupakan masalah
yang sangat sentral saat ini yang dapat menimbulkan kejahatan, karena banyak
orang mengambil jalan pintas dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan
uang, hal ini menyebabkan terjadinya kejahatan. Pihak kepolisian yang begitu dekat
dengan masyarakat diharapkan mampu mengambil tindakan yang tepat dalam
menyikapi fenomena- fenomena preman di masyarakat. Operasi-operasi yang
dilakukan pihak kepolisian terhadap para pelaku preman yang pada umumnya hanya
menangkap kemudian melepaskannya lagi sama sekali tidak mendatangkan manfaat
bagi pemberantasan preman. Pemikiran ini kiranya dapat dijadikan bahan
pemikiran bagi para pengambil kebijakan baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Sehingga harapan kita tentang kondisi masyarakat yang nyaman, aman, dan tertib
dapat tercapai. Semua ini tentu saja tidak terlepas dari partisipasi masyarakat
untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap aksi-aksi premanise yang
terjadi di dalam masyarakat. Kita berharap kondisi masyarakat yang nyaman, aman,
dan tertib dapat tercapai. Pungutan liar menjadi salah satu tindak pidana yang
sudah akrab di telinga masyarakat. Praktik pungli tersebut sesungguhnya
merupakan bagian dari pekerjaan rumah yang belum selesai dari Reformasi Polri.
Sejak berpisah dari TNI tujuh tahun lalu, Polri mencoba menata diri menjadi
institusi yang bersih, profesional, dan dicintai masyarakat.
Rumusan masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang tersebut,maka penulis merumuskan pemasalahan sebagai
berikut, yaitu :
1)
Apakah yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar kepada
pengemudi angkutan daerah?
2)
Bagaimanakah upaya penanggulangan terjadinya pungutan liar kepada pengemudi
angkutan antar daerah ?
3)
Apakah yang menjadi kendala dalam menanggulangi terjadinya pungutan liar kepada
pengemudi dijalan?
Tujuan
Tujuan
Penelitian Adapun tujuan penelitian ini sebagai berikut :
a.
Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar kepada
pengemudi angkutan daerah?
b.
Untuk mengetahui upaya penanggulangan terjadinya pungutan liar kepada pengemudi
angkutan antar daerah?
c.
Untuk mengetahui kendala dalam menanggulangi terjadinya pungutan liar kepada
pengemudi dijalan?
Bab
II. Pembahasan
Faktor-faktor terjadinya pungli
:
Pungutan
liar di Indonesia semakin berkembang seiring dengan perokonomian yang semakin
berkembang pesat dan ditambah dengan kemiskinan yang semakin banyak.
Orang-orang yang memanfaatkan nama suatu instansi untuk mendapatkan suatu
keuntungan individu maupun kelompok yang telah memanfaatkan instansi tersebut.
Masyarakat harus sadar betapa parahnya korupsi di negara ini. Pungutan liar
termasuk kedalam suatu korupsi kecil namun apabila semakin banyak yang
melakukan tersebut maka membuat masalah yang lebih besar lagi ditambah dengan
banyak masyarakat yang dirugikan oleh kegiatan tersebut. Instansi pemerintah
maupun swasta harus lebih selektif dalam memilih karyawannya agar hal-hal yang
tidak diingin tidak terjadi kedepannya. Zaman sekarang banyak yang tidak
bekerja pada suatu instansi namun memakai seragam dinasnya seolah-olah mereka
adalah karyawannya. Contoh pungutan liar dalam kehidupan sehari-hari seperti
dishub yang selalu meminta uang retribusi kepada truk-truk.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan
pungutan liar, yaitu:
1. Penyalahgunaan
wewenang. Jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran
disiplin oleh oknum yang melakukan pungutan liar.
2. Faktor
mental. Karakter atau kelakuan dari pada seseorang dalam bertindak dan
mengontrol dirinya sendiri.
3. Faktor
ekonomi. Penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak
sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk
melakukan pungli.
4. Faktor
kultural & Budaya Organisasi. Budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang
berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan
pungutan liar sebagai hal biasa.
5. Terbatasnya
sumber daya manusia.
6. Lemahnya
sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.
Adapun dari beberapa aspek faktor terjadinya pungli adalah
sebagai berikut :
A. Aspek
Individu Pelaku :
- Sifat
tamak manusia;
- Moral
yang kurang kuat;
- Penghasilan
yang kurang mencukupi;
- Kebutuhan
hidup yang mendesak;
- Gaya
hidup yang konsumtif;
- Malas
atau tidak mau kerja;
- Ajaran agama yang kurang diterapkan.
B. Aspek Organisasi
- Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan;
- Tidak adanya kultur organisasi yang benar;
- Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah
yang kurang memadai;
- Kelemahan sistim pengendalian manajemen;
Solusi
Setelah
dua tahun berjalan, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla akhirnya menerbitkan paket reformasi
kebijakan di bidang hukum. Melalui paket kebijakan tersebut, pemerintah
berharap bisa memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian
hukum. Ada tiga hal yang menjadi fokus pemerintah, yang mencakup penataan
regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya
hukum. Sementara sasaran yang dituju adalah pelayanan publik, penanganan kasus,
penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia
(SDM), penguatan kelembagaan dan pembangunan budaya hukum.
Berdasarkan
data Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko
Polhukam), dalam paket reformasi kebijakan bidang tahap I, pemerintah telah
merencanakan lima program yang dinilai membutuhkan percepatan perubahan. Kelima
program itu terdiri dari pemberantasan pungli, pemberantasan penyelundupan,
percepatan pelayanan SIM, STNK, SKCK dan BPKB, relokasi lembaga pemasyarakatan
(lapas) serta perbaikan layanan paten, merek dan desain.
Setidaknya
sudah ada dua program yang mulai diwacanakan dan diwujudkan, yakni pembentukan
satuan tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan relokasi
lapas. Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan
Liar, sudah ditandatangani Presiden pada tanggal 21 Oktober 2016. Dalam Perpres
itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar
secara efektif dan efisien. Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan
personel, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di
kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Adapun cara lain
memberantas pungli :
1. Mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan
mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.
2. Menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang
terlibat pungli.
3. Melakukan investigasi lebih mendalam untuk
menjaring keterlibatan oknum-oknum lain
4. Meminta para kepala instansi untuk memberlakukan
pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk
mengurangi hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat.
5. Memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap
standar pelayanan secara transparan,
6. Meningkatkan sistem pengawasan internal untuk
mencegah praktik pungli.
7. Meningkatkan upaya dalam rangka peningkatan
kualitas ASN.
8. Membuka akses yang mudah dan murah bagi masyarakat
untuk melakukan pengaduan.
9. Melakukan respons cepat terhadap pengaduan dari
masyarakat dan menerapkan sistem pengaduan internal untuk membuat menekan
potensi praktik pungutan liar
Bab. III Penutup
Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diambil dari pembahasan diatas adalah oknum-oknum dari suatu
instansi melakukan pungutan liar dengan mengatas namakan instansi pemerintah
maupun swasta. Pihak polisi harus menindak lanjuti permasalahan tersebut karena
telah mencoreng nama suatu instansi dan masyarakat harus tetap mengontrol tanpa
lelah kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN). Solusi dari masalah tersebut adalah adanya program pemerintah
saber pungli harus terus di terapkan dan dijalankan sampai pungli menghilang.
Saran
Program pemerintah
tersebut harus didukung penuh oleh masyarakat dan peran masyarakat juga sangat
penting disini, dapat membantu pemerintah dengan cara jika terjadi pungli di
suatu daerah segera dilaporakan kepada pihak berwajib sehingga penanganan cepat
dilakukan. Masyarakat harus lebih peka terhadap tindakan-tindakan Korupsi baik
kecil maupun besar, masyarakat mengontrol jalannya pemerintah dan ikut serta
dalam kebaikan agar indonesia bersih dari pungutan liar maupun korupsi