Selasa, 07 Maret 2017

Pungli di Tubuh Polisi/Polri

Bab I. Pendahuluan
Latar belakang
Pada dasarnya setiap anggota Polisi yang bertugas dilapangan dituntut mampu mengambil suatu keputusan secara perorangan dalam menghadapi situasi yang nyata. Pengambilan keputusan yang dilakukan Polisi menyangkut masalah ketertiban dan keamanan masyarakat yang erat kaitannya dengan hak-hak asasi manusia, oleh karena sifat pekerjaannya itulah, maka polisi sering harus menanggung resiko menjadi sorotan masyarakat. Sorotan-sorotan yang ditujukan kepada Polisi ada yang bersifat positif dan bersifat negatif yang berpangkal tolak dari hasil pengambilan keputusan yang telah dilakukan oleh petugas-petugas Polisi. Hukum positif di Indonesia mengharuskan kepada warga negaranya bahwa setiap tindakan harus berdasarkan sebagaimana yang diatur dalam undang undang, sama halnya dengan hukum pidana Indonesia. Setiap warga Negara Indonesia dapat dikatakan menyalahi aturan atau tidak dapat diketahui berdasarkan undang-undang yang berlaku serta adanya kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimaksud mestilah memiliki indikator dalam setiap perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Tindak pidana yang diatur dalam kitab Undang-undang hukum Pidana memiliki batasan-batasan tersendiri untuk membedakan antara tindak pidana yang satu dengan yang lain. Hukum pidana harus pula menjawab kasus-kasus premanisme yang masih ada ditengah-tengah masyarakat. Salah satu bentuk dari premanisme adalah melakukan delik pemerasan atau pengancaman. Delik pengancaman atau pemerasan sebagaimana yang ditegaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum pidana sendiri bertujuan untuk menanggulangi adanya tindakan yang tidak bertanggungjawab seperti premanisme. Banyaknya modus premanisme harus menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum. Pemerasan dan pengancamanpun adalah hal yang paling identik dengan bentuk premanisme.
Di Indonesia yang termasuk dalam struktur hukum adalah struktur institusi-institusi penegakan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dari ketiga struktur, kepolisianlah yang merupakan struktur yang terdepan dan menyentuh secara langsung lapisan masyarakat. Profesionalisme polisi amat diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum, mengingat modus operandi dan teknik kejahatan semakin canggih, seiring perkembangan dan kemajuan zaman. Apabila polisi tidak profesional maka proses penegakan hukum akan timpang, akibatnya keamanan dan ketertiban masyarakat akan senantiasa terancam sebagai akibat tidak profesionalnya polisi dalam menjalankan tugas. Tugas polisi disamping sebagai agen penegak hukum dan juga sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Di tangan polisi lah terlebih dahulu mampu mengurai gelapnya kasus kejahatan. Polisi dituntut mampu menyibak belantara kejahatan di masyarakat dan menemukan pelakunya. polisi harus melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang suatu kejahatan dan menemukan pelakunya. polri akan terus melakukan perubahan dan penataan, baik di bidang pembinaan maupun operasional, serta pembangunan kekuatan yang sejalan dengan upaya reformasi. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang No 2 Tahun 2002 yang menetapkan polri berperan selaku pemelihara, kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat. Salah satu kejahatan yang paling buruk diantara beberapa kejahatan lainnya yang sering terjadi adalah pungli atau pungutan liar. Pungutan liar yang selanjutnya disingkat Pungli, sebagaimana kejahatan-kejahatan yang lain, pada umumnya merupakan kejahatan terhadap norma-norma hukum yang harus ditafsirkan atau patut diperhitungkan sebagai perbuatan yang sangat merugikan bagi pihak korban. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut tanpa adanya suatu penyelesaian hukum atas tindak pidana tersebut. Oleh karenanya, setiap tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun harus ditindak secara tegas tanpa memandang status, walaupun pelakunya adalah aparat hukum sendiri.
Perkembangan jaman sekarang ini membawa pengaruh besar pada negara Indonesia, hal ini berdampak pada perkembangan perilaku dalam masyarakat. Persoalan ekonomi dan moral merupakan sebagian contoh masalah yang dihadapi bangsa Indonesia pada saat ini. Kemiskinan, pengangguran menambah keterpurukan kondisi bangsa ini, yang akhirnya menimbulkan banyak kejahatan. Faktor ekonomi merupakan masalah yang sangat sentral saat ini yang dapat menimbulkan kejahatan, karena banyak orang mengambil jalan pintas dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang, hal ini menyebabkan terjadinya kejahatan. Pihak kepolisian yang begitu dekat dengan masyarakat diharapkan mampu mengambil tindakan yang tepat dalam menyikapi fenomena- fenomena preman di masyarakat. Operasi-operasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap para pelaku preman yang pada umumnya hanya menangkap kemudian melepaskannya lagi sama sekali tidak mendatangkan manfaat bagi pemberantasan preman. Pemikiran ini kiranya dapat dijadikan bahan pemikiran bagi para pengambil kebijakan baik di tingkat pusat maupun di daerah. Sehingga harapan kita tentang kondisi masyarakat yang nyaman, aman, dan tertib dapat tercapai. Semua ini tentu saja tidak terlepas dari partisipasi masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap aksi-aksi premanise yang terjadi di dalam masyarakat. Kita berharap kondisi masyarakat yang nyaman, aman, dan tertib dapat tercapai. Pungutan liar menjadi salah satu tindak pidana yang sudah akrab di telinga masyarakat. Praktik pungli tersebut sesungguhnya merupakan bagian dari pekerjaan rumah yang belum selesai dari Reformasi Polri. Sejak berpisah dari TNI tujuh tahun lalu, Polri mencoba menata diri menjadi institusi yang bersih, profesional, dan dicintai masyarakat.
Rumusan masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut,maka penulis merumuskan pemasalahan sebagai berikut, yaitu :
1) Apakah yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar kepada pengemudi angkutan daerah?
2) Bagaimanakah upaya penanggulangan terjadinya pungutan liar kepada pengemudi angkutan antar daerah ?
3) Apakah yang menjadi kendala dalam menanggulangi terjadinya pungutan liar kepada pengemudi dijalan?
Tujuan
Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian ini sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pungutan liar kepada pengemudi angkutan daerah?
b. Untuk mengetahui upaya penanggulangan terjadinya pungutan liar kepada pengemudi angkutan antar daerah?
c. Untuk mengetahui kendala dalam menanggulangi terjadinya pungutan liar kepada pengemudi dijalan?



Bab II. Pembahasan
Faktor-faktor terjadinya pungli :
Pungutan liar di Indonesia semakin berkembang seiring dengan perokonomian yang semakin berkembang pesat dan ditambah dengan kemiskinan yang semakin banyak. Orang-orang yang memanfaatkan nama suatu instansi untuk mendapatkan suatu keuntungan individu maupun kelompok yang telah memanfaatkan instansi tersebut. Masyarakat harus sadar betapa parahnya korupsi di negara ini. Pungutan liar termasuk kedalam suatu korupsi kecil namun apabila semakin banyak yang melakukan tersebut maka membuat masalah yang lebih besar lagi ditambah dengan banyak masyarakat yang dirugikan oleh kegiatan tersebut. Instansi pemerintah maupun swasta harus lebih selektif dalam memilih karyawannya agar hal-hal yang tidak diingin tidak terjadi kedepannya. Zaman sekarang banyak yang tidak bekerja pada suatu instansi namun memakai seragam dinasnya seolah-olah mereka adalah karyawannya. Contoh pungutan liar dalam kehidupan sehari-hari seperti dishub yang selalu meminta uang retribusi kepada truk-truk.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungutan liar, yaitu: 

1.         Penyalahgunaan wewenang. Jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungutan liar.
2.         Faktor mental. Karakter atau kelakuan dari pada seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri. 
3.         Faktor ekonomi. Penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
4.         Faktor kultural & Budaya Organisasi. Budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa. 
5.         Terbatasnya sumber daya manusia.
6.         Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.



Adapun dari beberapa aspek faktor terjadinya pungli adalah sebagai berikut :

A. Aspek Individu Pelaku : 

  1. Sifat tamak manusia;
  2. Moral yang kurang kuat;
  3. Penghasilan yang kurang mencukupi;
  4. Kebutuhan hidup yang mendesak;
  5. Gaya hidup yang konsumtif;
  6. Malas atau tidak mau kerja;
  7. Ajaran agama yang kurang diterapkan.

B. Aspek Organisasi 

  1. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan;
  2. Tidak adanya kultur organisasi yang benar;
  3. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai;
  4. Kelemahan sistim pengendalian manajemen;
Solusi
Setelah dua tahun berjalan, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla akhirnya menerbitkan paket reformasi kebijakan di bidang hukum. Melalui paket kebijakan tersebut, pemerintah berharap bisa memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum. Ada tiga hal yang menjadi fokus pemerintah, yang mencakup penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum. Sementara sasaran yang dituju adalah pelayanan publik, penanganan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia (SDM), penguatan kelembagaan dan pembangunan budaya hukum.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dalam paket reformasi kebijakan bidang tahap I, pemerintah telah merencanakan lima program yang dinilai membutuhkan percepatan perubahan. Kelima program itu terdiri dari pemberantasan pungli, pemberantasan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, SKCK dan BPKB, relokasi lembaga pemasyarakatan (lapas) serta perbaikan layanan paten, merek dan desain.
Setidaknya sudah ada dua program yang mulai diwacanakan dan diwujudkan, yakni pembentukan satuan tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan relokasi lapas. Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sudah ditandatangani Presiden pada tanggal 21 Oktober 2016. Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Adapun cara lain memberantas pungli :
1. Mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.
2. Menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat pungli.
3. Melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain
4. Meminta para kepala instansi untuk memberlakukan pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat.
5. Memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan,
6. Meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah praktik pungli.
7. Meningkatkan upaya dalam rangka peningkatan kualitas ASN.
8. Membuka akses yang mudah dan murah bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan.
9. Melakukan respons cepat terhadap pengaduan dari masyarakat dan menerapkan sistem pengaduan internal untuk membuat menekan potensi praktik pungutan liar


Bab. III Penutup
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan diatas adalah oknum-oknum dari suatu instansi melakukan pungutan liar dengan mengatas namakan instansi pemerintah maupun swasta. Pihak polisi harus menindak lanjuti permasalahan tersebut karena telah mencoreng nama suatu instansi dan masyarakat harus tetap mengontrol tanpa lelah kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Solusi dari masalah tersebut adalah adanya program pemerintah saber pungli harus terus di terapkan dan dijalankan sampai pungli menghilang.

Saran
Program pemerintah tersebut harus didukung penuh oleh masyarakat dan peran masyarakat juga sangat penting disini, dapat membantu pemerintah dengan cara jika terjadi pungli di suatu daerah segera dilaporakan kepada pihak berwajib sehingga penanganan cepat dilakukan. Masyarakat harus lebih peka terhadap tindakan-tindakan Korupsi baik kecil maupun besar, masyarakat mengontrol jalannya pemerintah dan ikut serta dalam kebaikan agar indonesia bersih dari pungutan liar maupun korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar